News
Selasa, 14 Februari 2023 - 05:27 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas: Saatnya Polri Bersih-Bersih Polisi Nakal

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diapresiasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti berharap pemidanaan Ferdy Sambo menjadi momentum bagi institusi Polri untuk bersih-bersih dari polisi nakal.

Advertisement

Menurut Poengky, reformasi kultural Polri harus dilanjutkan mengingat kepercayaan masyarakat kepada Polri ikut tergerus karena kasus Sambo.

“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,” kata Poengky dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,” kata Poengky dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Sambo.

Dalam menjatuhkan putusan, menurut dia, majelis hakim pasti berdasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti di persidangan

Advertisement

Selain itu, putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pecatan Polri berpangkat inspektur jenderal itu akan memunculkan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” ujar Poengky.

??Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Advertisement

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, istri Sambo yakni Putri Candrawathi dihukum 20 tahun dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif