News
Senin, 13 Februari 2023 - 07:32 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Divonis Hari Ini, Keluarga Yosua Berharap Hukuman Mati

Rudi Hartono  /  Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Antara/Fauzan)

Solopos.com, SOLO–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan atau vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023) ini mulai pukul 09.30 WIB.

Sidang putusan akan digelar secara bergiliran dengan pengamanan ketat.

Advertisement

Berdasar informasi jadwal sidang yang disampaikan melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri digelar di ruang sidang utama. Sidang keduanya dijadwalkan mulai 09.30 WIB.

Majelis hakim yang terdiri atas Wahyu Imam Santoso sebagai ketua majelis hakim, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono, keduanya sebagai anggota majelis hakim.

Advertisement

Majelis hakim yang terdiri atas Wahyu Imam Santoso sebagai ketua majelis hakim, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono, keduanya sebagai anggota majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri dituntut pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan itu tak sesuai harapan orang tua Yosua. Mereka semula berharap Ferdy Sambo dan Putri dituntut pidana mati. Karena itu, mereka sangat mengharapkan majelis hakim memberi keadilan dengan memutus Ferdy Sambo dan istrinya dengan hukuman mati sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHP

Advertisement

Menurut Mahfud, dirinya kenal dengan anggota majelis hakim yang menyidangkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Ia meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal,” ucap Mahfud Md. kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Tahun Anggaran 2023 bertajuk Transformasi Lemhannas RI 4.0 di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Advertisement

Sejauh ini berdasarkan pemantauannya, kata Mahfud, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berjalan dengan baik.

Ia menilai hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.

“Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim,” ujar Mahfud seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Publik juga menantikan putusan majelis hakim yang adil. Masyarakat mengawal kasus ini sejak dari penyelidikan hingga persidangan.

Kini tibalah saatnya hakim memberi putusan. Perkara ini akan akan menjadi babak akhir apabila tidak ada pihak yang menyatakan banding. Namun, jika ada pihak yang banding, perkara masih akan bergulir.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di rumah dinas Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 selalu menjadi perhatian publik.

Sang aktor intelektual di balik tindakan keji itu adalah pejabat tinggi Polri yakni Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah atasan Yosua. Ferdy Sambo sudah dipecat dari kesatuannya.

Pemicu terjadinya peristiwa itu terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdapat tiga orang lainnya yang terlibat, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saat peristiwa terjadi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal adalah bawahan Ferdy Sambo.

Sedangkan, Kuat Ma’ruf adalah sopir pribadi Ferdy Sambo.

Richar Eliezer merupakan penembak mendiang Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dalam persidangan, pemuda 24 tahun itu berperan sebagai justice collaborator (JC) atau orang yang menguak fakta-fakta peristiwa hukum yang sejak awal berusaha ditutup Ferdy Sambo dengan berbagai cara.

Upaya itu seperti membuat skenario Yosua terbunuh setelah terjadi tembak menembak dengan Richard Eliezer, pemicu tembak menembak adalah Yosua tepergok berusaha berbuat asusila kepada Putri Candrawathi, dan lainnya. Ferdy Sambo juga merintangi penyidikan kasus itu agar jejaknya tak terendus.

Baca Juga

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif