News
Rabu, 14 September 2022 - 17:53 WIB

Ferdy Sambo akan Disidang dalam Satu Dakwaan untuk Dua Perkara

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi, beberapa hari lalu. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal disidang dalam satu dakwaan untuk dua perkara.

Dua perkara tersebut yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Advertisement

Kemungkinan Ferdy Sambo disidang dalam satu dakwaan diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ia mengatakan ada kemungkinan Ferdy Sambo disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara berbeda karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

Advertisement

Ia mengatakan ada kemungkinan Ferdy Sambo disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara berbeda karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

Baca Juga: Eks Kabareskrim: Putri Sambo Tidak Ditahan Bentuk Penghormatan Polri

“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Advertisement

Kemudian, tambah dia, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk perkara menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, disangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: IPW: Putri Candrawathi Tak Ditahan Kemenangan Perlawanan Ferdy Sambo

Selain itu, katanya, terlibat dalam tindakan menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Advertisement

“Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas perkara yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya satu berkas perkara tersebut pasal primer dan subsider bukan pasal berlapis. Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketut.

Selain kewenangan jaksa penuntut umum, katanya, penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga: Rekan Sopir Ferdy Sambo Didemosi Dua Tahun Akibat Mengintimidasi Wartawan

Advertisement

“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.

Namun, lanjut Ketut, saat ini pihaknya belum menempuh kedua alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut, mengingat pelimpahan berkas kedua perkara untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.

Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022), namun berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19) pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Takkan Ada Teguran, Polisi Jahat Langsung Dipecat

Sementara itu, itu perkara obstruction of justice Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/9/2022) bersama enam tersangka lainnya. Hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan Ferdy Sambo bisa disidang dua kali, apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh, mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan.

Baca Juga: 43 Jaksa Terlibat dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo

Namun, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu pembunuhan Brigadir J dapat disidang dalam satu berkas.

“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” kata Ketut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif