News
Kamis, 30 Juli 2015 - 11:00 WIB

FATWA HARAM BPJS : MUI Sebut BPJS Bukan Haram, Tapi Tak Sesuai Syariah

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Fatwa haram BPJS tengah menjadi perbincangan tehangat publik.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabarnya mengeluarkan fatwa haram terkait program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, kabar tersebut dibantah MUI.

Advertisement

Menurut Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok, hasil ijtima tidak menyebut fatwa haram, melainkan BPJS yang saat ini sedang berjalan belum sesuai syariah.

“Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah,” jelas Prof Jaih Mubarok, Kamis (30/7/2015), sebagaimana dilansir Detik.

Advertisement

“Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah,” jelas Prof Jaih Mubarok, Kamis (30/7/2015), sebagaimana dilansir Detik.

Jaih mengungkapkan alasan atas fatwa BPJS belum sesuai syariah. Menurut pihaknya, program BPJS masih mengandung unsur riba dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya.

“Karena akadnya tidak jelas, status iuran menjadi iuran dan juga ini bersifat maisyir, untung-untungan,” terang Jaih.

Advertisement

MUI memberi masukan kepada lembaga BPJS terkait hasil ijtima ini, seperti halnya bank konvensional atau asuransi konvensional yang kemudian lahir bank dan asuransi syariah.

“Saya kira BPJS silakan jalan, dan juga dibentuk BPJS syariah,” tutupnya.

Tak Harus Ditaati

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPN APSI), Mustolih Siradj mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI tidak serta merta menjadi suatu hukum yang harus diikuti begitu saja oleh masyarakat.

“Fatwa MUI itu tidak mengikat bagi warga negara, karena bukan produk perundang-undangan. Harus diingat, MUI itu sama dengan ormas lain seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah. Dia bukan lembaga negara. Maka itu fatwa MUI tidak wajib ditaati termasuk soal fatwa haram terkait dengan BPJS,” kata Mustolih di Jakarta, sebagaimana Okezone lansir, Kamis.

Menurut Mustolih, fatwa itu sendiri memiliki sifat yang bisa berubah (tentatif) yang dipengaruhi oleh perubahan zaman, tempat maupun waktu.

Advertisement

“Fatwa itu sendiri sifatnya relatif terkait dengan perkembangan hukum dan tunduk pada perubahan zaman maupun waktu seperti yang dibilang Imam Asy-Syatibi yaitu taghayyurul ahkam ‘ala taghayyurul amkinah wal azminah, yang artinya hukum bisa berubah tergantung perubahan tempat dan waktunya,” tutup Mustolih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif