News
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:55 WIB

Fakta Lain Kasus Pengajar Ponpes di Bandung Perkosa Belasan Santriwati

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak (JIBI/Dok)

Solopos.com, BANDUNG — Pengajar salah satu pondok pesantren di Bandung, HW, 36, diduga tidak hanya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, tetapi juga mengeksploitasi mereka untuk kepentingan ekonomi.

Dilansir dari Suara.com, Jumat (10/12/2021), kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan disidangkan secara tertutup. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau jalannya persidangan.

Advertisement

Menurut LPSK, HW mengakui telah mengeksploitasi santriwati. Salah satunya memaksa santriwati bekerja sebagai kuli bangunan saat pembangunan gedung pondok pesantren (ponpes).

Baca Juga : Cetak Rekor, Jumlah Wartawan Dipenjara Pada 2021 Capai 293 Orang

Advertisement

Baca Juga : Cetak Rekor, Jumlah Wartawan Dipenjara Pada 2021 Capai 293 Orang

“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” tulis LPSK dikutip dari keterangan resminya, Jumat (10/12/2021).

HW diduga memerkosa belasan santriwati itu sejak 2016 hingga 2021. Beberapa orang santri yang diperkosa HW telah melahirkan 9 orang bayi. Bahkan, salah seorang santri melahirkan dua kali.

Advertisement

Baca Juga : Gibran Antar Ganjar Sambil Tenteng Sepatu Nike Air Jordan 1

LPSK memaparkan dakwaan jaksa. HW, lanjut LPSK, meminta korban tetap melahirkan bayi dan berjanji menikahi korban. HW juga menyampaikan akan merawat bayi tersebut hingga kuliah.

“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan korban diakui sebagai anak yatim piatu. Kemudian mereka dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” tulis LPSK.

Advertisement

Bahkan, LPSK menyebut masih ada korban yang mengandung. HW telah ditahan sembari menjalani proses hukum.

Baca Juga : Masuk PKPU, Layanan dan Operasional Garuda Indonesia Jalan Terus

LPSK meminta Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap dan menelusuri aliran dana yang dipakai HW. Selain itu dugaan penyalahgunaan dana bantuan.

Advertisement

“LPSK mendorong Polda Jabar dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi. Lalu kejelasan aliran dana,” lanjutnya.

LPSK menduga HW menggelapkan dana pendidikan Indonesia Pintar yang menjadi hak santri. Ia juga diduga memakai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk hal yang tak jelas.

Baca Juga : Tebing Jl. Tawangmangu-Magetan Longsor, Pengendara Motor Tertimpa Pohon

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, menyampaikan bayi yang telah dilahirkan para santriwati itu dirawat orang tua korban. Selain itu, korban tengah menjalani terapi pascatrauma di rumah aman P2TP2A.

“Korban harus menanggung trauma dan gangguan psikologis akibat perbuatan HW.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif