Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dinyatakan bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun siap menerima kembali Fakhri Hilmi ke lembaga pengawas keuangan itu.
“OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhri dari Kasus Jiwasyara, Ini Alasan MA
Baca Juga: Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhri dari Kasus Jiwasyara, Ini Alasan MA
Ia menjelaskan pihaknya menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan MA yang membebaskan Fakhri dari segala tuntutan hukum kasus Jiwasraya.
OJK berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK.
Baca Juga: Mahendra Siregar dan Mirza Adityawarman Pimpin OJK
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam fit n proper test Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022—2027 mengungkap bahwa dirinya percaya anak buahnya tersebut memang tidak korupsi.
Menurutnya, anak buahnya tersebut hanya kurang performa dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, tidak tepat apabila konsekuensinya mengarah ke pidana, layaknya menerima suap atau melakukan kesalahan.
Baca Juga: Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Ini Jejak Karier Mahendra Siregar
Sebagai gambaran, Fakhri dinyatakan bersalah ketika itu karena dinilai mengetahui namun tidak melakukan tindakan tegas, terhadap kongkalikong beberapa pihak terkait aksi goreng saham para terdakwa kasus Jiwasraya ini.
Aksi ini pun turut melibatkan Jiwasraya, sampai berdampak terhadap kinerja pengelolaan investasinya yang terus memburuk.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Fakhri Hilmi Terdakwa Kasus Jiwasraya Bebas, OJK Terima Bekerja Lagi”