News
Senin, 12 Juli 2021 - 01:30 WIB

Evaluasi PPKM Darurat Dorong Operasional Transportasi Diperketat

Rahmi Yati  /  Mutiara Nabila  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi transportasi publik di masa pandemi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat mendorong pengetatan operasional transportasi. Pemerintah dikabarkan akan memperketat lagi mobilitas masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat dengan mengeluarkan kebijakan terbaru untuk operasional sarana transportasi.

PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak Sabtu (3/7/2021) telah mengalami beberapa kali evaluasi. Teranyar, pemerintah akhirnya disebut-sebut bakal lebih mengetatkan operasional sarana transportasi.

Advertisement

Kabarnya, usulan kebijakan itu telah mendapat restu dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Minggu (12/7/2021). Selanjutnya, pembahasan aturan turunan dilakukan di tingkat Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Waspada Anosmia Covid-19, Ini 7 Bahan Alami Mengatasinya…

Advertisement

Baca Juga: Waspada Anosmia Covid-19, Ini 7 Bahan Alami Mengatasinya…

Tim Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) sudah coba menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Minggu (12/7/2021) malam untuk mendapat konfirmasi terkait kabar tersebut. Namun, Budi belum merespons sampai berita ini diturunkan.

Di lain pihak, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak menampik atau membenarkan terkait kabar adanya kebijakan pengetatan operasional sarana transportasi di tengah penerapan PPKM Darurat. “Pada prinsipnya pemerintah sedang membatasi mobilitas agar bisa mengendalikan penularan yang begitu tinggi menimbulkan korban. Bila ada pembatasan yang lebih ketat akan selalu diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya kepada JIBI, Minggu (11/7/2021).

Advertisement

Dilansir Kantor Berita Antara, Minggu (12/7/2021), Juru Bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengajak seluruh masyarakat untuk kembali mengetatkan pertahanan melawan virus Corona penyebab Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Di Brasil, Presiden Dituduh Korupsi Seusai Didemo soal Covid-19

Protokol kesehatan itu dilakukan dengan tetap di rumah, menjauhi kerumunan, memakai masker dobel apabila harus ke luar, dan pastikan cuci tangan secara rutin. Dedy menuturkan upaya penanganan Covid-19 terus dilakukan. PPKM Darurat yang tadinya hanya di Jawa—Bali, diperluas ke 15 kabupaten atau kota lainnya.

Advertisement

Kebijakan itu dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang masih tinggi. Dedy mengatakan pembatasan mobilitas, disiplin protokol kesehatan, dan vaksinasi adalah kunci untuk melawan pandemi Covid-19.

Diberitakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 36.197 orang sehingga mencapai 2.527.203 orang hingga 11 Juli 2021. Kasus sembuh Covid-19 mengalami penambahan 32.615 orang menjadi 2.084.724 orang. Sementara itu, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah sebanyak 1.007 orang menjadi 66.464 orang.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif