News
Selasa, 23 Februari 2016 - 12:00 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Sodorkan 21 Permohonan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna Salihin.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim tunggal I Wayan Nerta memimpin sidang perdana praperadilan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/2/2016). Sidang tersebut berlangsung singkat, sekitar 30 menit saja.

Advertisement

Detik melaporkan sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Kartika 1 PN Jakpus, Jl. Bungur Besar, Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu, kuasa hukum Jessica yang membacakan pokok permohonan praperadilan sebanyak 21 poin.

Selain itu ada juga 3 amar permohonan yang disampaikan oleh tim pengacara Jessica yang terdiri dari Andi Josoef, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam.

Advertisement

Selain itu ada juga 3 amar permohonan yang disampaikan oleh tim pengacara Jessica yang terdiri dari Andi Josoef, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam.

Dalam pokok permohonan tersebut disebut dalam proses penangkapan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak dilengkapi surat izin.

“Pada 10 Januari 2016, sekira pukul 20.30 WIB datang segerombolan, sekumpulan polisi Polda Metro, ke rumah orang tua pemohon, tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi dan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa izin dari PN Jakarta Utara, atas perbuatan tersebut pemohon bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP,” kata Yudi Wibowo saat membacakan poin permohonan.

Advertisement

“Pemohon praperadilan dibawa ke Polda Metro Jaya sampai pukul 04.30 WIB pagi tanggal 11 Januari 2016. Selanjutnya tanggal 11 Januari sekitar 10.30 WIB, Pemohon diminta untuk memperagakan prarekonstruksi di restoran Olivier, West Mal Grand Indonesia hingga selesai. Dari fakta hukum rekonstruksi tersebut, Pemohon diperiksa sebagai saksi pada tanggal 19 Januari pukul 13.00-02.00 WIB dini hari,” terang Hidayat.

Selanjutnya pada 26 Januari, Jessica langsung dicekal selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Polda Metro Jaya. Atas hal ini, termohon dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

“Pada 26 Januari 2016 pemohon dicekal oleh termohon, di mana termohon mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk pencekalan selama 6 bulan. Padahal pemohon seharusnya masih sebagai saksi, kesewenang-wenangan termohon semakin menjadi-jadi,” lanjut Yudi seperti dikutip dari Okezone.

Advertisement

Yudi melalui surat permohonan praperadilan tersebut juga membantah Jessica sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin. Ia menegaskan, polisi belum bisa membuktikan Jessica mengeluarkan sianida saat Jessica bersama Mirna dan Hani di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan esok hari, Rabu (24/2/2016), pukul 09.00 WIB dengan agenda pengajuan bukti-bukti dan saksi. Sementara tanggapan Polda Metro terkait permohonan praperadilan tersebut juga akan dibacakan besok.

Jessica mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani perkara kematian Mirna dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia diduga akibat akibat racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya.

Advertisement

Berkas perkara Jessica saat ini tengah diteliti tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo pada Jumat (19/2/2016) mengatakan tim jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk menelaah berkas perkara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif