News
Sabtu, 30 Januari 2016 - 12:10 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Sebelum Jadi Tersangka, Jessica Tuding Polisi Tak Adil

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jessica saat ditangkap di Hotel. (JIBI/Detik)

Es kopi berujung maut akhirnya memasuki babak baru dengan penetapan Jessica dalam kasus pembunuhan itu.

Solopos.com, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jumat (29/1/2016). Meski begitu, Jessica rupanya enggan mengalah.

Advertisement

Sebelumnya, Jessica menyebut polisi tidak adil jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna. Hal tersebut diutarakannya saat wawancara dengan I-News TV, beberapa waktu lalu.

“Kalau saya dijadikan tersangka itu tidak adil, karena saya tidak berbuat, kalau tidak berbuat dijadikan tersangka, saya enggak tahu kenapa begitu,” ujar Jessica.

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.00 WIB.

Advertisement

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Kafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna, Jumat malam. Sebelumnya, Jessica dicekal Polda Metro Jaya agar tak ke luar Negeri.

“Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar pukul 23.00 WIB,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Advertisement

Krishna menambahkan, bukti-bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah cukup.

Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016).

Polisi juga sudah menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menyeruput kopi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya memiliki empat bukti kuat untuk menjerat wanita lulusan Australia ini untuk dijadikan tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif