News
Senin, 15 Agustus 2016 - 10:47 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Pengacara Jessica Keberatan dengan Ahli Psikologi, Hakim Tetap Lanjut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang kasus es kopi berujung maut dengan terdakwa Jessica, Rabu (15/6/2016). (detikcom)

Es kopi berujung maut dengan korband Mirnaa menyeret Jessica sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – Ahli Psikologi Antonia Ratih Andjayani bersaksi di persidangan Jessica Kumala Wongso pagi ini. Namun sebelum Antonia mulai dimintai keterangan, tim pengacara Jessica mengajukan keberatan.

Advertisement

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, berpendapat Antonia sempat ikut memeriksa Jessica saat penanganan kasus ini ada di tahap penyidikan. Oleh sebab itu, Antonia dinilai sedikit banyak akan berpihak ke kepolisian.

“Ahli itu kan harus independen. Kalau sudah diminta untuk melakukan penyidikan, melakukan interogasi, bertanya berjam-jam. Ada dalam posisi memberikan asistensi kepada polisi, apapun yang dikatakan keberpihakan itu pasti ada,” kata Otto dalam persidangan di PN Jakpus, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Senin (15/8/2016).

Jaksa menilai meskipun pernah diperiksa namun kapasitas Antonia dianggap layak dijadikan saksi ahli. Lebih dari itu, saat penyidikan, Antonia bukan ikut menyidik, namun hanya melakukan observasi.

Advertisement

“Kapasitas ahli bukan dalam arti ikut menyidik. Tapi dengan kapasitas dia, dia melakukan observasi,” ujar Jaksa.

Setelah berdiskusi, akhirnya majelis memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Antonia. Sementara keberatan pengacara Jessica akan dicatat dalam berita acara persidangan.

“Setelah majelis bermusyawarah, ini adalah keputusan majelis bahwa majelis dengan mendasarkan bahwa ahli ini telah dibuat berita acara pemeriksaan, ahli psikologi, sehingga majelis berkesimpulan dan berketatapan ahli dapat kita terima untuk didengar. Nanti majelis yang akan menilai sepenuhnya apakah relevansi keterangan ahli dapat dijadikan rujukan atau tidak,” tutur Ketua Majelis Hakim, Kisworo.

Advertisement

“Sedangkan keberatan penasihat hukum akan kita catat dalam berita acara persidangan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif