News
Selasa, 23 Februari 2016 - 14:30 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Jessica Keberatan dengan Polsek Tanah Abang, Polda Sebut Salah Alamat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa saksi, termasuk Jessica Wongso (kanan), dalam rekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi di Olivier Cafe. (Istimewa/Detik.com)

Es kopi berujung maut kini diwarnai praperadilan Jessica Wongso. Meski kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, ada gugatan yang dialamatkan ke Polsek Tanah Abang.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica. Kasubdit Bantuan Hukum (Bankum) Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah memberi tanggapan terhadap gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso. Aminullah mengaku pihaknya siap membuka temuan mereka dalam persidangan esok.

Advertisement

“Sudah kami siapkan semua jawaban yang diperlukan. Besok akan kami berikan jawabannya ke pengadilan,” ujar Aminullah didampingi enam anggota tim usai persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa.

Selain mempersoalkan surat izin, tim kuasa hukum Jessica yang diwakili oleh Hidayat Bostam juga keberatan dengan Polsek Tanah Abang yang mengubah status kliennya dari saksi menjadi terlapor. Menanggapi itu, Aminullah menilainya salah alamat. Sebab menurutnya kasus tersebut langsung diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2016.

“Semua yang disangkakan oleh kuasa hukum Jessica itu kan yang dilakukan oleh Polda Metro, dari mulai pemeriksaan sampai penetapan tersangka. Bukan di Polsek Tanah Abang. Jadi bisa dikatakan salah alamat,” terang Amin.

Advertisement

“Kita datang karena yang yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang makanya saya kira permohonannya dia itu kurang pihak,” jelas Aminul.

Mengenai keberatan mengenai dicekalnya Jessica selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi, Aminullah menerangkan bahwa polisi berhak melakukan pencekalan terhadapnya meski saat itu masih berstatus saksi. Menurutnya, pencekalan itu tidak pencekalan bisa dilakukan terhadap seseorang meski masih berstatus saksi.

“UU Imigrasi kan sudah jelas bahwa imigrasi kan dasarnya berdasarkan permintaan dan dalam Undang-Undang kepolisian juga ada bahwa polisi dalam rangka menindaklanjuti proses tindak pidana dapat melakukan pencekalan. Tidak harus berstatus tersangka, bisa juga saksi berpotensi mengarah kepada tersangka,” tutup Aminullah.

Advertisement

Sementara itu, Yudi Wibowo Sukinto, anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan kliennya tidak hadir dalam sidang praperadilan soal penetapan status tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin karena dalam kondisi sedih dan stres.

“Jessica sedih lah, stres lah, jadi enggak akan dibawa jadi saksi [di sidang praperadilan],” kata Yudi Wibowo setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Kendati tidak akan menghadirkan Jessica, namun Yudi memastikan tim kuasa hukum Jessica akan membawa pakar hukum pidana sebagai ahli dalam sidang berikutnya. “Kami bawa pakar hukum pidana,” lanjut Yudi

Agenda dalam sidang praperadilan perdana adalah pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Jessica. Sidang akan dilanjutkan Rabu (24/2/2016) dengan agenda pengajuan bukti-bukti serta tanggapan Polda Metro terkait permohonan yang disampaikan hari ini. Sementara pada Kamis (25/2/2016) tim pengacara Jessica akan membawa saksi ahli hukum pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif