News
Sabtu, 28 Mei 2016 - 12:09 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Ini Hasil Tes Kehamilan Jessica Kumala Wongso

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. (JIBI/Antara Foto/Reno Esnir)

Tes kehamilan Jessica Kumala Wongso dinyatakan negatif.

Solopos.com, JAKARTA – Tes kehamilan menjadi salah satu unsur yang dijalani tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dari tes yang dijalani Jessica di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono terungkap kondisi terkini Jessica.

Advertisement

“Kita tadi sudah kita lakukan tes kesehatan, termasuk pertama kali tes kehamilan. Karena tersangka seorang wanita, kita lakukan tes kehamilan dan hasilnya negatif,” kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Tes tersebut, tutur Awi, merupakan prosedur tetap Kepolisian manakala hendak mengirim tahanan ke Kejaksaan. Untuk tahanan perempuan, dokter polisi wajib memeriksa kondisi kesehatan mereka. Secara keseluruhan, Jessica dinyatakan sehat untuk dipindahkan ke Kejaksaan.

“Untuk keterangan dari dokter polisi, yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan cakap untuk diserahkan tahap dua,” ujar Awi.

Advertisement

Tujuh mobil polisi dan satu mobil tahanan berisi Jessica Kumala Wongso meninggalkan Gedung Polda Metro Jaya pukul 10.25 WIB, Jumat (27/5/2016). Jessica keluar dari rumah tahanan pukul 10.00 WIB dan sengaja dibawa penyidik ke Gedung Utama Polda Metro Jaya untuk mengikuti rilis pengungkapan barang-barang bukti perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif