News
Rabu, 15 Juni 2016 - 11:45 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Eksepsi Jessica: Dakwaan Kabur, Tak Pernah Jelaskan Bentuk dan Asal Sianida

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut menyeret Jessica sebagai terdakwa membunuh Mirna.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara Jessica, Andi Josoef membacakan eksepsi kliennya. Eksepsi ini langsung menjawab dakwaan yang dibacakan jaksa. Sejumlah hal disampaikan perempuan pengacara Jessica itu.

Advertisement

“Natrium yang disebutkan jaksa itu tidak pernah dijelaskan di mana dibeli, didapatkan di mana, disimpan di mana. Apa bentukanya, cair atau bubuk?” terang Andi dalam persidangan di PN Jakpus, seperti dilansir detikcom, Rabu (15/6/2016).

Sidang ini bergaendakan pembacaan dakwaan atas Jessica terkait kasus pembunuhan Mirna. Jessica diancama pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

“Karena hal-hal itu, berkas Jessica sampai ditolak jaksa sampai lima kali,” sambung Andi. Berkas Jessica dari pihak kepolisian ini memang ditolak jaksa berkali-kali sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.

Advertisement

Dalam eksepsi tersebut juga dijelaskan, Jessica tidak mungkin merencanakan pembunuhan terhadap Mirna. Alasan membunuh karena sakit dinilai tidak masuk akal. Mengingat Jessica baru kali pertama berkunjung lokasi kejadian yaitu kafe Oliver.

Penasihat hukum Jessica juga menyebut Jessica sebagai korban pemberitaan dan opini publik yang terlanjur menyudutkannya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif