News
Senin, 1 Februari 2016 - 20:30 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Bukan Asumsi, Ini Kekuatan Analisis Saksi Ahli Soal Rekaman CCTV Jessica

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa saksi, termasuk Jessica Wongso (kanan), dalam rekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi di Olivier Cafe. (Istimewa/Detik.com)

Es kopi berujung maut masih diwarnai keengganan Jessica mengaku terlibat dalam pembunuhan Mirna. Penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti pun diperdebatkan.

Solopos.com, JAKARTA — Rekaman CCTV di Olivier Cafe, Grand Indonesia Mall, Jakarta, 6 Januari 2016, menjadi petunjuk yang akhirnya mengarahkan polisi untuk menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka. Rekaman itu memang tidak memperlihatkan Jessica memasukkan sesuatu ke gelas Mirna karena tertutup paper bag.

Advertisement

Namun, gestur yang diperlihatkan Jessica saat itulah yang kemudian dianalisis. Jessica terlihat mengatur posisi gelas-gelas minuman lalu ditempatkan lagi seperti semula dan letak paper bag yang menutup sudut pandang CCTV.

“Betul bahwa ada keterkaitan. Kalau diperlihatkan, CCTV kira-kira 45 menit, di situ dijelaskan ada Jessica datang ke kafe, dia pesan tempat, pesan minuman, ada pula kopi korban. Kopi sempat diangkat, lalu diletakkan kembali punya korban itu,” kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, dalam wawancara yang ditayangkan di TV One, Senin (1/2/2016).

Memang tidak ada gambar yang menunjukkan apa yang dilakukan Jessica di balik paper bag besar tersebut. Namun, kata Edi, hal itu sudah menjadi petunjuk penting bagi polisi yang membawa ke arah penetapan Jessica sebagai tersangka. Baca juga: Datang Awal, Buang Celana, Keluar Grup WA, Ini Sikap Jessica yang Jadi Sorotan.

Advertisement

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan penggunaan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli. Jadi tidak benar jika keterangan saksi hanya dianggap sebagai asumsi.

“Dua alat bukti bisa digunakan, alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi dan ahli. Jadi, jangan dibilang itu hanya asumsi. Saksi ahli itu disumpah, kalau dibilang asumsi, nanti semua keterangan ahli dibilang asumsi,” kata Jamin dalam Debat TV One, Senin malam.

Mengenai rekaman CCTV tersebut, Jamin menyebut hal itu tak bisa digunakan jika hanya sebagai satu-satunya alat bukti. Karena itulah CCTV itu harus diterangkan oleh saksi-saksi ahli. “Kalau CCTV, tunggal saja itu tidak boleh, harus ada yang menerangkan. Perlu ahli yang bisa menerangkan CCTV itu,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, sudah menepis alibi soal CCTV ini dan menyebutnya sebagai rekaan. Yudi juga menantang kalau benar kliennya yang menaruh racun, polisi harus menghadirkan orang yang melihat secara langsung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif