News
Rabu, 1 Juni 2016 - 18:02 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Australia: Indonesia Jamin Jessica Tak akan Divonis Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil Audi merah yang menabrak panti jompo di Renwick Street, Sydney, Agustus 2015 lalu. (Istimewa/9news.com.au)

Es kopi berujung maut segera disidangkan. Namun, Australia menyebut ada jaminan tertulis dari Indonesia bahwa Jessica tak akan kena hukuman mati.

Solopos.com, JAKARTA — Beredar kabar dari pemerintah Australia bahwa ada perjanjian yang menyebutkan bahwa tersangka kasus es kopi maut, Jessica Kumala Wongso, bakal terhindar dari hukuman mati.

Advertisement

Pernyataan itu muncul dalam pemberitaan media Australia, ABC News, hari ini. Menurut media tersebut, pernyataan itu sempat dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, terkait persetujuannya terhadap permintaan bantuan dari Polri terhadap Australian Federal Police (AFP) terkait kasus ini. Dia setuju memberikan bantuan karena dijanjikan tak ada hukuman mati buat Jessica.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia secara tertulis bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan terkait dugaan kasus ini,” kata juru bicara Michael Keenan, dikutip oleh ABC News, Rabu (1/6/2016).

Namun, hal itu dibantah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, mengatakan sistem hukum Indonesia tidak mengenal kesepakatan seperti itu. “Tidak ada kesepakatan apapun yang mungkin dalam sistem kita,” ujarnya dikutip oleh ABC News.

Advertisement

“Hakim bisa memutus hukuman mati jika mereka mau. Kami independen, tidak ada yang bisa mengintervensi,” lanjutnya. Baca juga: Jessica Ancam Orang di Australia & Dipecat Ambulans? Ini Penjelasan Pengacaranya.

Pekan lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka Jessica Kumala Wongso berikut tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Selain itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melimpahkan 37 item barang bukti dalam perkara tersebut.

“Ada 37 item barang bukti yang akan kita limpahkan untuh tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat pagi ini,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016), dikutip Solopos.com dari Detik. Baca juga: Jessica Pernah Tabrak Panti Jompo di Sydney 2015 Lalu.

Advertisement

Dari 37 item barang bukti tersebut, salah satu barang bukti penting yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat yakni rekaman CCTV (circuit closed television) di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Tempat itu menjadi lokasi Mirna meminum kopi bersianida yang berujung kematiannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif