News
Kamis, 7 Juli 2022 - 14:25 WIB

Empat Misi RKUHP dan Dampak terhadap Kebebasan Sipil

Sangat penting membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan menjadi UU KUHP.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Seorang mahasiswa mengangkat poster bertuliskan protes pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia dan mahasiswa lainnya berdemonstrasi di halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut pemerintah dan DPR membuka draf RKUHP karena mengandung banyak pasal bermasalah yang merugikan publik. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Solopos.com, SOLO — Sangat penting membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan menjadi UU KUHP.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif