News
Senin, 11 April 2022 - 18:00 WIB

Empat Hal untuk Memastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Aliansi sembilan organisasi masyarakat sipil merekomendasikan empat hal yang harus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 dan 17 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Aliansi sembilan organisasi masyarakat sipil merekomendasikan empat hal yang harus dilakukan pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif