News
Selasa, 25 Februari 2020 - 07:30 WIB

Ekstrem! Ini Aturan Omnibus Law yang Paksa Pemda Tunduk ke Pusat

Muhamad Wildan  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Omnibus Law (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Omnibus Law RUU Cipta Kerja bakal memaksa pemerintah daerah (Pemda) untuk mengharmonisasikan kebijakannya dengan kebijakan pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah dipaksa tunduk terhadap regulasi dari pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (24/2/2020).

Advertisement

Menurut Rosan, selama ini pemerintah pusat tidak memiliki payung hukum untuk memaksa Pemda mematuhi arah kebijakan nasional, terutama terkait investasi. “Hal utama yang harus dibereskan adalah perbedaan kebijakan pemerintah pusat dan Pemda yang menghambat investasi,” kata Rosan.

Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pemda bakal dipaksa untuk menggunakan sistem perizinan online yakni OSS yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat terhitung sejak 2018.

Selain itu, pemerintah merevisi Pasal 350 dari UU Pemda dan dalam pasal terbaru pelayanan berizinan berusaha wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Advertisement

Kepala daerah hanya diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan menetapkan ancaman sanksi kepada pemda yang enggan melaksanakan ketentuan tersebut.

Aturan paling ekstrem, bila teguran tertulis dari pemerintah pusat tidak digubris oleh kepala daerah sebanyak dua kali berturut-turut, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari gubernur. Gubernur juga diberi kewenangan untuk mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari bupati/wali kota.

Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman mengatakan selama ini terdapat rencana investasi yang mangkrak karena masih banyak regulasi yang belum memenuhi kebutuhan di lapangan.

Advertisement

Menurutnya, masih banyak wilayah abu-abu yang belum sepenuhnya diatur sehingga celah-celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk memperlambatnya proses perizinan demi kepentingan pribadi.

“Banyak grey area antara pusat dengan daerah dan di Omnibus Law akan diatur secara gamblang,” kata Ikmal, Senin (24/2/2020).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif