News
Selasa, 25 Mei 2010 - 17:09 WIB

Eksekusi tanah di Mojosongo batal dilakukan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Eksekusi tanah seluas 4.930 meter persegi di Dukuh Ganjilan RT 3/RW VI, Mojosongo, Jebres yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo batal dilakukan, Selasa (25/5). Rencana eksekusi dalam suasana ketegangan tersebut mendapat perlawanan dari pihak tergugat, lantaran keputusan PN dinilai bersifat eror in persona> atau salah pada subyek hukum.

Berdasarkan pantauan Espos di lapangan, tepat pukul 11.56 WIB, puluhan petugas PN Solo mendatangi lokasi tanah sengketa untuk melakukan eksekusi. Di mana, diwaktu sebelumnnya terdapat relas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada termohon eksekusi nomor 07/eks/2000/PN.Ska yang diketahui perwakilan dari PN Solo, yakni Djoko Sutarnoto. Dalam surat tersebut, berdasarkan putusan PN Solo, PT Semarang, dan putusan MA nomor 467/PK/Pdt/2000 menyebutkan tanah buku C nomor 333 Kelurahan Mojosongo akan dilakukan eksekusi.

Advertisement

Namun, pada saat eksekusi dilangsungkan, sejumlah pihak tergugat melakukan perlawanan dan meminta perwakilan PN membatalkan eksekusi sebelum terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan. Dalam kasus tersebut bertindak sebagai penggungat, yakni Cipto Sumarto Cs. Di sisi lain, pihak tergugat adalah Saminah Cs.

Pada saat pembacaan surat eksekusi tanah oleh PN Solo, tiba-tiba pihak tergugat meminta petugas untuk menghentikan proses pembacaan. Pada saat bersamaan, suasana yang awalnya berlangsung damai berubah sedikit tegang. Pihak tergugat mencoba untuk memaksa petugas PN segera balik kanan. Menyikapi hal itu, sejumlah aparat kepolisian meningkatkan pengamanan dan pemantauan di kawasan tanah sengketa. Beruntung, setelah dilakukan negoisasi, perwakilan PN menunda pelaksanaan eksekusi.

Kuasa hukum tergugat, Joko Haryadi menilai kendati di tingkat hukum gugatan penggugat dikabulkan, namun sejatinya dalam kasus tersebut terjadi eror in persona. Pasalnya, dalam penanganan perkara disinyalir terdapat keterangan yang perlu dibuktikan, yakni terkait keberadaan tergugat yang sebenarnya memiliki keturunan dari Kartodikromo. Namun, pada saat persidangan muncul orangtua dari pihak tergugat bernama Kartopawiro.

Advertisement

“Kami tidak terima dengan keputusan itu. Harus diuji kembali. Kami minta keadilan. Masak, orang tua tergugat itu bisa ganti, padahal kami punya dokumen kuat untuk membuktikan hal itu. Pergantian nama orangtua inilah yang digunakan penggugat untuk memudahkan proses eksekusi,” jelas dia saat ditemui wartawan di Mojosongo.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan penggungat, yakni Tri Prasetyo menjelaskan akan menyerahkan semuanya kepada PN. Hal itu disebabkan, seluruhnya sudah diproses secara hukum.

“Kalau memang seperti ini keadaannya (batal dilakukan eksekusi -red), kami serahkan semuanya kepada PN. Kami pun juga mempunyai bukti kuat, bahwa penggungat benar-benar sebagai ahli waris dari Kartodikromo yang tidak lain adalah pemilik tanah sengketa,” jelas dia.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif