News
Senin, 8 Agustus 2011 - 19:22 WIB

Eksekusi mantan anggota Dewan batal

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Solo periode 2004-2009, Hery Setyo Nugroho dalam kasus penganiayaan batal dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (8/8/2011).

Hal itu disebabkan mantan anggota F-Partai Demokrat itu tak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pekan kemarin.  Menurut JPU yang menangani kasus tersebut, Djohar Arifin sesuai agenda pemanggilan, mestinya Hery memenuhi panggilan Kejari untuk keperluan eksekusi menyusul turunnya vonis Mahkamah Agung (MA) berupa hukuman enam bulan penjara.

Advertisement

Aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap Dwi Asmarini alias Wiwik itu terjadi tahun 2008 silam.  “Dia tidak datang tanpa alasan. Rencananya, besok kami akan layangkan surat panggilan lagi,” kata Djohar Arifin saat ditemui Espos di PN Solo, Senin.

(pso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif