News
Minggu, 15 Februari 2015 - 14:30 WIB

EKSEKUSI LABORA SITORUS : Ini Upaya Polisi untuk Kembalikan Labora ke Bui

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aiptu Labora Sitorus terdakwa tindak pidana penimbunan BBM dan pembalakan hutan secara ilegal, serta pencucian uang, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IB, Sorong, Papua Barat. (JIBI/Solopos/Antara/Chanry Andrew)

Eksekusi Labora Sitorus belum juga terlaksana. Terpidana kasus pencucian uang itu masih akan diberi waktu.

Solopos.com, MANOKWARI — Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk membicarakan eksekusi terpidana kasus pencucian uang, Aiptu Labora Sitorus.

Advertisement

“Pertemuan membicarakan eksekusi Labora Sitorusitu dijadwalkan pada 16 Februari 2015 di Kota Sorong,” kata kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Minggu (15/2/2015).

Sebelumnya Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Papua dan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Papua Barat untuk membicarakan eksekusi Labora Sitorus. Hasil pertemuan itu, disepakati Labora Sitorus diberi waktu sepekan untuk memenuhi panggilan Kejakti.

Panggilan itu untuk menjelaskan putusan putusan Mahkamah Agung yang harus dijalani terpidana. Polda Papua Barat akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kejakti Papua dan Kanwil Kemenkum HAM Papua Barat untuk membicarakan lebih lanjut eksekusi Labora Sitorus.

Advertisement

Kapolda berharap agar Labora Sitorus tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru. Kepolisian sedang melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Dia menjelaskan, surat pembebasan Labora Sitorus diduga telah dimanipulasi staf Lapas Sorong.

“Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus di eksekusi masuk kembali ke Lapas,” tambah Kapolda

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif