News
Senin, 13 Juni 2016 - 19:00 WIB

Eksekusi Hukuman Mati Jilid III Dilakukan Setelah Ramadan 2016

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Latihan pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan, Jumat (27/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman Budhiana)

Eksekusi hukuman mati jilid III akan dilakukan setelah Ramadan 2016.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan eksekusi hukuman mati jilid ketiga setelah Ramadan 2016 usai. Ada beberapa alasan mengapa eksekusi tersebut tertunda.

Advertisement

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan lembaganya telah menyiapkan anggaran untuk melakukan eksekusi terhadap 18 orang terpidana mati. Namun, jumlah terpidana tersebut diperkirakan masih belum pasti, pasalnya masih ada 58 terpidana mati kasus narkoba lainnya dan 152 kejahatan lainnya.

“Semua eksekusi mati akan dilakukan bertahap. Sedang kita pertimbangkan berapa orang [yang akan dieksekusi mati], nanti juga akan kita lihat fasilitas kemampuan dan sebagainya terutama mereka yang telah terpenuhi hak hukumnya. Untuk sementara [kami akan eksekusi] terpidana narkoba dulu. Kami tetap akan berikan sinyal untuk perang terhadap narkoba. Yang lain akan dilaksankan di tahapan berikutnya.” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (13/6/2016).

Prasetyo mengungkapkan faktor anggaran yang lebih diprioritaskan ke sektor ekonomi menjadi alasan di balik tertundanya eksekusi mati selama ini. “Kami memahami eksekusi mengganggu sektor ekonomi,” terangnya.

Advertisement

Terkait pelakasanaannya, politikus Partai Nasdem itu mengatakan akan melangsungkan eksekusi mati ketiga seusai Ramadan 2016. “Tempatnya tetap di [lembaga pemasyarakatan] Nusakambangan bagi narapidana yang sudah ditempatkan disana,” terangnya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Waluyo menuturkan pihaknya akan membutuhkan dana sebesar Rp463,3 miliar untuk penanganan dan penyelesaian pidana umum. “Perkiraan terpidana mati 30 perkara, dan penyelesaian di seluruh Indonesia 116 ribu perkara,” ujarnya dalam RDP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif