Solopos.com, JAKARTA — Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mempunyai saham di enam perusahaan perumahan.
Sebanyak dua perusahaan tercatat berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menurunkan tim untuk memeriksa aset tanah Rafael Alun Trisambodo di Kabupaten Minahasa Utara dan Yogyakarta.
“Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ada 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
“Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ada 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Pahala mengatakan Rafael telah mencantumkan memiliki saham di enam perusahaan dalam LHKPN dalam kategori surat berharga.
Sebanyak dua perusahaan tercatat berada di Minahasa Utara dan aset tanah seluas 6,5 hektare tersebut tercatat sebagai aset perusahaan.
Kemudian untuk aset tanah dan bangunan yang berada Yogyakarta, saat ini masih didalami oleh KPK.
Menurutnya, penelusuran aset Rafael di Yogyakarta lebih rumit dibandingkan dengan yang di Minahasa Utara. “Nanti akan kita update,” ujarnya.
KPK mengklarifikasi Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak.
Nama Rafael menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.