News
Senin, 18 Desember 2023 - 14:56 WIB

Eks-Mensos Juliari Batubara Diperiksa Ulang Terkait Kasus Penyelewengan Bansos

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mensos Juliari Batubara (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juliari diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021. Pemeriksaan Juliari hari ini, Senin (18/12/2023), yakni dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus penyaluran bansos Kemensos tersebut.

Advertisement

“Hari ini [18/12/2023] bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Juliari Peter Batubara [Mantan Menteri Sosial RI],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Sebagai informasi, kasus penyaluran bansos PKH Kemensos 2020-2021 itu merupakan pengembangan perkara dari kasus suap bansos yang menjerat Juliari sebagai terpidana saat ini.

Advertisement

Sebagai informasi, kasus penyaluran bansos PKH Kemensos 2020-2021 itu merupakan pengembangan perkara dari kasus suap bansos yang menjerat Juliari sebagai terpidana saat ini.

Bedanya, dugaan pidana korupsi yang ada pada kasus penyaluran bansos itu terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur pada pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kasus penyaluran bansos itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, serta VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan.

Advertisement

Berdasarkan kronologi perkara, Kemensos dan PT BGR awalnya meneken perjanjian kontrak penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Nilai kontrak itu yakni Rp326 miliar.   

PT BGR lalu menunjuk swasta rekanan penyalur bansos yakni PT PTP. PT BGR lalu membayar PT PTP untuk kegiatan penyaluran bansos beras kendati perusahan tersebut diduga tidak sama sekali melakukan kegiatan dimaksud.

Nilai yang dibayarkan dari kontrak antara Kemensos dan PT BGR kepada PT PTP yakni Rp151 miliar.   

Advertisement

Alhasil, selisih dari uang yang dibayarkan dan biaya asli di lapangan memicu dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Penyaluran Bansos”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif