Solo (Solopos.com)--Sejumlah mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004 yang saat ini mendekam di Rutan kelas I Solo melawan putusan MA.
Mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (29/4/2011) pagi.
Berdasarkan data yang dihimpun Espos, beberapa mantan anggota DPRD yang menempuh jalur PK, yakni Heru S Notonegoro, Hasan Mulachella, Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono, Zaenal Arifin, James August Patiwael, Sahil Al Hasni.
Selama mendekam di sel jeruji besi, para mantan politisi tersebut saling berkonsolidasi untuk menempuh jalur hukum. Mereka menilai logika hukum putusan majelis MA sakit. Hal itu menyebabkan putusan hakim majelis dituding amburadul.
Semasa mereka menjadi anggota DPRD dianggap salah majelis hakim ketika menghadiri rapat-rapat, termasuk rapat paripurna DPRD. Padahal, proses penetapan perubahan APBD 2003 adalah sah dan tidak pernah dibatalkan instansi yang berwenang.
Pengajuan PK diwakili kuasa hukum masing-masing. Suharsono menjadi kuasa hukum Satryo Hadinagoro, Zaenal Arifin, Bambang Rusiantono, James August Patiwael, M Sahil Al Hasni.
Sedangkan, Irinai S Notonegoro mewakili Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella. Mereka tiba di PN Solo pukul 10.30 WIB. Setiba di PN Solo, mereka menemui panitera muda pidana, Sunarto. Namun yang bersangkutan tak berada di tempat dan diwakili stafnya, Sriyanto.
Awalnya antara Sriyanto dengan masing-masing kuasa hukum sempat terlibat perdebatan alot. Di satu sisi, Sriyanto mempertanyakan status masing-masing kuasa hukum secara resmi. Di sisi lain, kedua kuasa hukum hanya ingin menyampaikan maksud pengajuan PK secara in person.
Optimis bebas
Perdebatan itu berakhir, setelah ketua PN Solo mengizinkan Sriyanto untuk menerima pengajuan PK. Ke depan, pengajuan PK itu ditindaklanjuti dengan membuat akta PK dan mengurus penetapan yang ditandatangani panitera.
“Kami optimis klien kami bakal bebas. Makanya, kami dengan tegas mengajukan PK,” kata Suharsono saat ditemui wartawan di PN Solo, Jumat.
(pso)