News
Jumat, 28 Mei 2021 - 22:40 WIB

Eks Ketua MK & MPR Tanggapi Negatif Putusan Kasus Rizieq

Aprianus Doni Tolok  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Dok.-Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara terhadap terdakwa Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Putusan kasus Rizieq itu ditanggapi eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Eks Ketua MK itu menilai putusan tersebut tidak jika dipandang dari sisi keadilan. Meskipun demikian mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui putusan kasus Rizieq itu memenuhi aspek hukum.

Advertisement

“Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan. Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa,” cuitnya melalui akun Twitter @hamdanzoelva,” Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Jujur & Bisa Dipercaya

Pernyataan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva itu senada dengan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Ia juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang jelas mengetahui bahwa ada unsur diskriminasi dalam kasus yang melibatkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI tersebut.

Advertisement

Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas cuitan Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen @na_dirs yang menilai Rizieq Shihab tidak sepatutnya ditangkap dan dibawa ke pengadilan atas tuduhan pelanggaran prokes. “Leres Gus. Keadilan itu yang harusnya jadi kata kunci dlm penegakan hukum. Apalagi Indonesia sudah menegaskan diri sbg negara hukum. Sayangnya Majlis Hakim yang mengakui adanya diskriminasi yg bisa diartikan sbg adanya ketidakadilan hukum, tetap saja menjatuhkan sanksi hukum,” cuitnya melalui akun Twitter @hnurwahid, Kamis (27/5/2021).

Bertentangan dengan Pemerintah

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa  menjelaskan bahwa putusan kasus atas Rizieq Syihab tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Advertisement

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif