News
Senin, 31 Agustus 2020 - 23:34 WIB

Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet saat Hendak Ditahan

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban bunuh diri (Dok. Solopos)

Solopos.com, JAKARTA - Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha, 53, melakukan bunuh diri saat dibawa ke mobil tahanan. Tri hendak dibawa untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin (31/8/2020), seperti dilansir Antara.

Advertisement

Ia mengatakan setelah mengetahui Nugraha menembak dirinya sendiri ke dada kirinya pada sekitar pukul 19.40 Wita, petugas langsung membawanya ke mobil tahanan menuju RS Bros.

Gedung Utama Terbakar, 5 Pejabat Kejagung Diperiksa Polisi

"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Maryono.

Advertisement

Gedung Utama Terbakar, 5 Pejabat Kejagung Diperiksa Polisi

"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Maryono.

"Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu [ada pistol] karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," katanya.

 

Advertisement

Perbatasan Karanganyar Rawan Persebaran Covid-19, Razia Masker Ditingkatkan

Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 Wita. Sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.

"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 Wita dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan salat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 Wita, itu sekitar siang hari," jelasnya.

Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jl. Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Advertisement

Kasus Covid-19 Jakarta Meningkat, Jokowi Panggil Anies ke Istana

"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasihat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasihat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali," katanya.

Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Bali tidak punya kewenangan mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker. "Nah, ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri," ucap Maryono.

Kedung Kayang Suguhkan Keindahan dari Berbagai Sudut Pandang

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif