News
Rabu, 11 Mei 2022 - 01:15 WIB

Eks Kades dan Anak Diduga Bersatu Korupsi Dana Desa

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa (tengah) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, di Mapolres Pasangkayu, Selasa (10/5/2022). ANTARA/HO/Humas Polres Pasangkayu

Solopos.com, MAMUJU — Seorang mantan kepala desa dan anaknya menjadi tersangka karena diduga bersatu mengkorupsi dana desa. Kasus tersebut terjadi di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kedua tersangka adalah IK, eks Kepala Desa Benggaulu, dan LI, anaknya.

Advertisement

Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa, Selasa (10/5/2022), mengatakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan IK dan LI, anaknya, dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu. Tersangka LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” kata Eduard seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Duh, Kades Diduga Korupsi Dana Desa demi Nikahi Istri Muda

Advertisement

Berdasarkan hasil penyidikan lanjut Wakapolres, motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.

“Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp704,6 juta,” terang Eduard.

Baca Juga: Eks Kades Doyong Sragen Seret Eks Sekdes Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Advertisement

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan tersangka ditahan sejak 4 Februari 2022.

“Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022,” tegas Ronald Suhartawan.

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi DANA DESA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif