News
Senin, 15 November 2021 - 22:18 WIB

Eks Gubernur Sulsel Akui Terima Gratifikasi, Anggap Hal Biasa

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan Layar Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang pembacaan tuntutan melalui konferensi video, di Gedung KPK Jakarta pada Senin (15/11/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengakui telah menerima gratifikasi dari para pengusaha serta Direksi Bank Sulselbar.

Dana dari gratifikasi itu digunakan untuk bonus tahunan petugas taman dan protokol.

Advertisement

Menurut jaksa, terdakwa menyebut pemberian dana dari pengusaha hal yang biasa.

“Di persidangan terdakwa mengakui bahwa benar pernah menerima uang sejumlah 200.000 dolar AS dari saksi Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo, mengakui benar menerima uang dari Fery Tanriadi sejumlah Rp2,2 miliar yang kemudian terdakwa meminta ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura,” kata JPU KPK Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11/2021) seperti disadur dari Antara.

Advertisement

“Di persidangan terdakwa mengakui bahwa benar pernah menerima uang sejumlah 200.000 dolar AS dari saksi Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo, mengakui benar menerima uang dari Fery Tanriadi sejumlah Rp2,2 miliar yang kemudian terdakwa meminta ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura,” kata JPU KPK Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11/2021) seperti disadur dari Antara.

Fery Tanriady adalah rekanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

Advertisement

Haerudin juga merupakan rekanan Pemprov Sulsel sekaligus pemilik PT Lompulle. Sedangkan Sari Pudjiastuti adalah Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Syamsul Bahri adalah ajudan Nurdin.

“Bahwa terdakwa beranggapan penerimaan uang tersebut merupakan bentuk bantuan pengusaha untuk pembangunan Masjid Ikhtiar Tamalanrea Makassar, dan hal itu sudah biasa dilakukan,” kata jaksa Zainal.

Atas penyangkalan Nurdin tersebut, JPU KPK berpendapat keterangan Nurdin, keterangan saksi dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Syarifudin Syarif yang menerangkan tidak pernah ada pengusaha atau kontraktor yang ingin menyumbang untuk pembangunan Masjid Ikhtiar Tamalanrea.

Advertisement

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

“Dan belum pernah ada penyampaian dari terdakwa atas adanya bantuan dari kontraktor atau pengusaha untuk pembangunan masjid tersebut,” ujar jaksa.

Bahkan, menurut JPU KPK, ternyata dari beberapa pemberian tersebut, terdapat pemberian dari Fery Tanriady yang oleh Nurdin Abdullah telah ditukar dalam mata uang dolar Singapura dan disimpan dalam brankas sejumlah 190.000 dolar Singapura.

Advertisement

“Namun tidak diberitahukan dan tidak diserahkan kepada Pengurus Masjid Ikhtiar Tamalanrea,” kata jaksa.

Masjid Ikhtiar Tamalanrea berada di Kompleks Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin Tamalanrea Jaya Makassar, Sulawesi Selatan.

Dituntut 6 Tahun

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.

Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar), sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif