News
Rabu, 16 November 2022 - 22:32 WIB

Eks Crazy Rich Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).(Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.

Tuntutan 13 tahun penjara itu akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum, Baringin Sianturi mengatakan pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Advertisement

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Sidang Kasus Quotex, Doni Salmanan Didakwa Rugikan Korban Rp24 Miliar

Menurut jaksa, Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Advertisement

Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Digelar

Di samping itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.

Baca Juga: Diisukan Cerai dengan Reza Arap, Wendy Walters Diserbu Warganet

Advertisement

Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.

“Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan,” kata Firman.

Bagi-bagi Uang

Doni Salmanan awalnya dikenal sebagai crazy rich yang suka membagi-bagikan uang kepada masyarakat kecil. Namanya kian disebut saat pandemi Covid-19 karena kegiatan bagi-bagi uangnya kian gencar.

Doni adalah seorang Youtuber kelahiran Bandung, Jawa Barat, Oktober 1998.

Ia mengaku hanya tamatan sekolah dasar (SD). Belakangan ia tersangkut kasus hukum karena menjadi terdakwa kasus penipuan berkedok robot trading.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif