Ekonomi Indonesia berupaya dipulihkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan paket kebijakan.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan paket kebijakan deregulasi tahap ketujuh akan mengatur perlindungan terhadap usaha padat karya dari dampak penaikan suku bunga Amerika Serikat.
Menurut dia, paket kebijakan deregulasi tahap ketujuh tidak langsung ditujukan untuk mengantisipasi penaikan suku bunga Amerika Serikat. Paket deregulasi ketujuh dikeluarkan untuk memperkuat perekonomian nasional dari tantangan global.
“Kami membuat kebijakan, tapi tidak dalam pengertian untuk mengantisipasi itu [penaikan suku bunga Amerika Serikat]. Bukan karena suku bunga Amerika Serikat, kemudian kami membuat kebijakan untuk menjawab itu, tidak seperti itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Darmin menuturkan paket kebijakan deregulasi tahap ketujuh sama sekali tidak menyentuh kebijakan suku bunga Bank Indonesia, karena pemerintah tidak berhak untuk mencampurinya.
Menurut Menko Perekonomian, salah satu kebijakan yang ada di dalam paket deregulasi tahap ketujuh adalah upaya perlindungan terhadap usaha padat karya.
Paket kebijakan itu diharapkan mampu menjaga usaha padat karya dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, karena terkena dampak penaikan suku bunga Amerika Serikat.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan fokus paket kebijakan deregulasi tahap ketujuh adalah untuk menstimulasi, memudahkan, dan mengantisipasi kenaikan suku bunga Amerika Serikat.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan ekonomi nasional sudah siap, dan tetap berjalan baik meskipun suku bunga Amerika Serikat mengalami penaikan.
“Fokusnya ada beberapa, terutama untuk menstimulasi, memudahkan, dan mengantisipasi kalau memang the Fed menaikkan suku bunga,” ujar Pramono.
Selain itu, paket kebijakan deregulasi juga akan memuat efisiensi, dan peningkatan produktivitas, serta kemudahan dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya di dalam negeri.