News
Minggu, 13 Desember 2015 - 13:15 WIB

EKONOMI INDONESIA : Dampak Paket Kebijakan Ekonomi Belum Sesuai Harapan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Teten Masduki (Istimewa/Setkab.go.id)

Ekonomi Indonesia belum membaik sesuai harapan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA – Hasil monitoring paket kebijakan ekonomi satu sampai dengan enam menunjukkan 83% deregulasi sudah selesai dan 17% sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Advertisement

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan sebanyak 135 deregulasi dari total 165 deregulasi sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan 30 deregulasi masih dalam proses penyelesaian di tingkat Kementerian/Lembaga.

“Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya,” kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Untuk deregulasi yang sudah rampung, tim KSP akan melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Advertisement

Teten menyebut paket ekonomi dampaknya baru bisa dirasakan tahun 2016 karena tahun ini masih fokus menyelesaikan deregulasi.

“Di dalam proses perencanaan ini, Kemenko Perekonomian dan K/L memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi,” jelas dia.

Kemenko Perekonomian menetapkan dua tenggat yang wajib dituruti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing.

Advertisement

Pertama, tenggat waktu 31 Oktober 2015 adalah batas waktu untuk kepentingan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket ekonomi satu.

Kedua, tenggat waktu 31 Desember 2015 adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (paket 1 s/d 6), dan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket ekonomi 1 s/d 6.

PP yang diumumkan di paket 1 s/d 6 tenggat waktunya lebih lama karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menkumham dan Mensesneg.

“Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai tahun depan [2016] karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015,” jelas Teten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif