News
Sabtu, 12 Juni 2021 - 05:00 WIB

Ekonom Sebut Jasa Pendidikan Tak Pantas Kena Pajak

Rahmad Fauzan  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pajak beras. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Penerimaan negara yang berkurang akibat terdampak pandemi virus corona serta respons terhadap resesi ekonomi yang melanda dinilai menjadi mimpi buruk bagi sektor pendidikan di tanah air. Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak jasa pendidikan, jasa medis, dan bahan pangan.

Jasa pendidikan, jasa medis, dan bahan pangan itu dipertimbangkan dibebani pajak pertambahan nilai. Padahal ekonom menyebut jasa pendidikan, medis, dan sembako tidak pantas dikenai PPN.

Advertisement

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics atau Core, Mohammad Faisal, posisi jasa pendidikan memang cukup sulit. Kondisi tersebut, lanjutnya, memang mengharuskan pemerintah untuk mengejar defisit penerimaan pajak.

Baca Juga: Ada Zodiak Lebih Senang Melajang, Kamu Termasuk?

"Ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kembali penerimaan negara. Terutama, sebagai respon terhadap masa resesi di mana penerimaan negara mengalami penurunan drastis dan defisit mengalami pelebaran yang sangat signfinikan," ujarnya pada Jumat (11/6/2021).

Advertisement

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah perlu mengejar penerimaan pajak dalam melakukan pemulihan ekonomi. Hal tersebut dilakukan melalui reformasi perpajakan.

Faisal melanjutkan kemungkinan wacana kebijakan tersebut sepertinya mesti diterapkan ketika ekonomi sudah bisa pulih. Namun, pemulihan tersebut dia perkirakan tidak terjadi dalam waktu dekat.

Mestinya Diberi Subsidi

Meski demikian, jelasnya, dalam kondisi normal pun pengenaan pajak sejumlah sektor tidak pantas dikenakan, termasuk PPN jasa pendidikan dan sembako. Bahkan, dalam kondisi seperti saat ini, lanjutnya, sektor-sektor tersebut mestinya diberikan subsidi.

Advertisement

Pemerintah dinilai perlu mencari pos-pos yang lebih cocok menjadi sumber penerimaan negara, misalnya sektor yang berkenaan dengan masyarkat menengah ke atas termasuk melalui pengenaan pajak penghasilan atau PPh.

"PPN pun jika dikenakan lebih kepada barang-barang yang bukan tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif