News
Kamis, 13 Oktober 2016 - 12:27 WIB

Ehm! Pengacara Jessica Bantah Mirna Kejang-Kejang Setelah Minum Kopi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahli digital forensik dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). Muhammad Nur Al Azhar mengatakan tidak mengenal atau familiar dengan piranti lunak atau tool forensik yang dipakai oleh saksi ahli yang dihadirkan pihak tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Pengacara Jessica Wongso membantah bahwa Mirna kejang-kejang setelah minum es kopi Vietnam.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kembali menyebutkan kesimpulan mengejutkan. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016), kuasa hukum Jessica menyangkal Wayan Mirna Salihin tidak pernah kejang-kejang setelah minum es kopi Vietnam.

Advertisement

Dalam keterangan rekan Mirna, Hanie Boon Juwita, saat berada di Olivier Cafe 6 Januari 2016 lalu, Mirna kolaps dan kemudian kejang-kejang setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica. Hal itu pula yang dinyatakan sesuai dengan ciri-ciri orang keracunan sianida.

Namun, kuasa hukum Jessica punya pendapat lain. Saat membacakan lanjutan pledoinya, mereka beralasan tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Mirna kejang-kejang.

“Tidak benar jika Mirna kejang-kejang setelah minum Vietnam ice coffee. Karena tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan Mirna kejang-kejang. Kalaupun ada keterangan Hanie, hal itu merupakan keterangan yang subjektif,” kata pengacara Jessica, Sordame Purba, membacakan pledoi itu.

Advertisement

Anehnya, meski menggunakan alasan rekaman CCTV untuk menyangkal bahwa Mirna kejang-kejang, Sordame justru mempersoalkan keabsahan rekaman CCTV itu. Seperti argumen kubu Jessica sebelumnya, rekaman ini dituding tidak sah lantaran dipindahkan dari DVR ke flashdisk oleh orang yang tidak punya kewenangan. Baca juga: Bacakan Pledoi, Kubu Jessica Tak Bosan Tuding Rekaman CCTV Direkayasa.

“Saksi Sajidin tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, tidak dapat diketahui apa benar yang dilakukannya seperti di BAP. Kalaupun benar bahwa dia sebagai staf CCTV, dia memindahkan dari DVR tohsiba 32 GB warna abu-abu, adalah tidak sah karena tidak memiliki kewenangan. Jadi rekaman CCTV ini diragukan keasliannya dan berpotensi dilakukan manipulasi terhadap isi DVR itu,” kata Sordame lagi.

Kubu Jessica juga Dia kembali ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, AKBP M. Nuh Azhar, melakukan melakukan manipulasi. Alasannya, M. Nuh telah melakukan zoom in dan zoom out terhadap rekaman itu. Baca juga: Pledoi Jessica Wongso, Otto Tuding Dr Nur Samran Berpotensi Pidana.

Advertisement

“Apa yang dilakukan M Nuh adalah hasil manipulasi dan rekayasa, sehingga tidak asli lagi dan tidak bisa lagi dipercaya. Rekayasa seperti ini merupakan perbuatan kriminal seperti keterangan ahli Rismon Sianipar,” katanya. Baca juga: Jessica Menangis Bacakan Pledoi, Adik Mirna: Nangisnya Karena Kecoa!

Dia juga menuding ahli digital forensik Christopher Rianto menggunakan metode forensik yang tidak standar. “Tapi teknik fotografi sehingga keterangannya dapat dikesampingkan. Ini merupakan kloningan, dan bukan bb asli. sehingga tayangan di CCTV sudah tidak otentik dan diragukan keasliannya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif