News
Selasa, 10 Maret 2015 - 02:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Sutan Bhatoegana Minta KPK Tak Periksa Sopirnya, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana keluar Gedung KPK, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Efek putusan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan BG terlihat dari sikap Sutan Bhatoegana.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution, mengaku kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini belum menangguhkan penahanan Sutan Bhatoegana. Saat ini Sutan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Menurut Razman Arief Nasution, pihaknya telah mengirimkan surat penangguhan penahanan terhadap Sutan sejak 5 Maret 2015 kepada KPK. Namun KPK belum juga merespons surat Sutan Bhatoegana tersebut.

“Surat sampai hari ini baru ada di Sekretaris Penindakan, alasannya surat kami kemudian baru ke pimpinan, kemudian pimpinan disposisi ke sekretaris deputi penindakan. Mereka minta kami bersabar menunggu,” tutur Razman di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/3/2015).

Razman mendesak KPK untuk aktif dalam menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan pihaknya beberapa waktu lalu. Selain itu Razman juga mendesak KPK tidak memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara Sutan Bhatoegana, seperti pemanggilan terhadap supir Sutan, Casmadi.

Advertisement

Menurut Razman, KPK saat ini harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan. yaitu proses permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Sutan. “Kami mengaimbau agar sopir pribadi Pak Sutan tidak hadir karena sekarang kan masih berproses praperadilan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif