Efek putusan Sarpin Rizaldi juga menular ke Sutan Bhatoegana. Politisi Demokrat itu akan mengajukannya pekan depan.
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, menegaskan pihaknya telah siap mengikuti jalur Budi Gunawan dan Suryadharma Ali (SDA) untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Seperti Budi Gunawan dan SDA, Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, pihaknya sedang menyiapkan draf permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Politisi Partai Demokrat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P pada 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR. “Kami sedang menyiapkan berkas-berkasnya,” tutur Razman Arif Nasution dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Razman Arif Nasution, berkas yang akan diajukan dalam permohonan sidang gugatan praperadilan nanti paling cepat akan dimasukkan pada Senin (2/3/2015) dan paling lambat Rabu (4/3/2015) ke PN Jakarta Selatan.
“Kami akan menyerahkan gugatan praperadilan itu ke PN Jakarta Selatan nanti,” katanya.