News
Senin, 9 Maret 2015 - 13:00 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Suryadharma Ali Cabut Gugatan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin Rizaldi di praperadilan Budi Gunawan belum usai. Namun Suryadharma Ali dikabarkan mencabut gugatannya.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan ke lembaga itu.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Alasan pihak Suryadharma Ali mencabut permohonan praperadilannya adalah ingin memperbaiki materi gugatan terhadap KPK.

“Surat tertanggal 3 Maret, sampai di Pengadilan Negeri tanggal 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya,” tutur Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2015).

Sebelumnya Suryadharma Ali resmi mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma Ali melalui penasihat hukumnya, Humprey Djemat, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan politis. Dia juga menuding hal itu sarat kepentingan pimpinan KPK yang dipimpin Abraham Samad.

Advertisement

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga menemukan dugaan penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Hal itu termasuk dugaan kejanggalan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif