Efek putusan Sarpin Rizaldi di praperadilan Budi Gunawan belum usai. Suryadharma Ali membantah kabar dirinya mencabut gugatannya.
Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat, membantah pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh KPK.
Humphrey Djemat menegaskan Suryadharma Ali bukan mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK. Menurutnya, Suryadharma Ali hanya melakukan perbaikan di dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Baca: Suryadharma Ali Cabut Gugatan Praperadilan.
“Bukan mencabut [praperadilan], tapi perbaikan permohonan praperadilan. Hari ini perbaikannya dimasukkan kembali [PN Jakarta Selatan],” tutur Humphrey saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurut Humphrey, alasan pencabutan berkas gugatan praperadilan Suryadharma Ali adalah untuk mempertajam materi soal kewenangan KPK. Dia menilai KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. “Lebih dipertajam tentang masalah kewenangan KPK menetapkan Pak SDA sebagai tersangka,” kata Humphrey Djemat.
Selain itu, revisi permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali juga akan memuat soal perbuatan melawan hukum KPK dalam penetapan SDA sebagai tersangka. “Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka nanti kita buktikan di pengadilan,” ?katanya.