News
Senin, 23 Maret 2015 - 11:55 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Sidang Praperadilan, Sutan Hadirkan Saksi dari Kementerian ESDM

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Efek putusan Sarpin membuat sejumlah tersangka KPK mengajukan gugatan praperadilan. Kini Sutan Bhatoegana menghadirkan saksi dari Kementerian ESDM.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan menghadirkan unsur dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam sidang perdana praperadilan yang berlangsung Senin (23/3/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Kendati demikian menurut kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, nama saksi dari unsur Kementerian ESDM tersebut masih dirahasiakan sampai saat ini, agar tidak bocor ke publik.

“Nanti saja [namanya] pas sidang pertama kami buka nama-nama saksi,” tutur Rahmat di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Advertisement

Selain dari unsur pemerintah, pihak Sutan juga menghadirkan saksi lain, yang dinilai dapat menguatkan Sutan dalam pemohonan sidang praperadilannya.

“Kalau saksi-saksi untuk praperadilan sudah kami siapkan,” kata Rahmat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif