News
Senin, 6 April 2015 - 09:35 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Lagi, 2 Tersangka KPK Ajukan Gugatan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Efek putusan Sarpin terus bertambah. KPK kini menghadapi dua gugatan praperadilan baru yang diajukan tersangka Ilham Arief Sirajuddin dan Siti Tarwiyah.

Solopos.com, JAKARTA – Gelombang prapradilan yang dilayangkan para tersangka korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Padahal sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, dan Hadi Poernomo terhadap KPK belum selesai.

Advertisement

Kini KPK kembali disibukkan dengan dua gugatan praperadilan baru, yang telah dilayangkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham Arief Sirajuddin merupakan tersangka KPK yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar pada tahun anggaran 2006-2012.

Selain itu, satu lagi yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Siti Tarwiyah yang merupakan seorang saksi untuk tersangka mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Advertisement

Siti mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, lantaran tidak terima saat dikonfirmasi penyidik KPK sebagai selir dari Fuad Amin. Karena itu Siti mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang membenarkan ada dua gugatan praperadilan baru yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini ada dua perkara baru yang praperadilan,” tutur Rasamala saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Advertisement

Rasamala meyakini banyaknya tersangka korupsi yang bersama-sama mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, karena mengikuti langkah Komjen Pol. Budi Gunawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, namun akhirnya lolos setelah menggugat KPK melalui praperadilan.

Menurut Rasamala dua perkara baru yang telah mengajukan gugatan praperadilan adalah perkara korupsi yang tengah menjerat mantan Wali Kota Makassar dan mantan Bupati Bangkalan.

“Ada dua perkara baru nanti,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif