News
Rabu, 25 Februari 2015 - 13:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Ini Komentar KPK Soal Tersangka yang Ajukan Gugatan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin membuat tersangka KPK lainnya mengajukan permohonan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA  Sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan permohonan praperadilan pascaputusan praperadilan PN Jaksel yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.

Advertisement

Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan lembaga yang dipimpinnya tidak mungkin melarang para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Pasalnya hal tersebut menjadi hak yang dapat digunakan tersangka yang merasa tidak puas terhadap proses hukum yang menjeratnya.

“Tidak ada lagi jawaban, selain kami akan menghadapi itu semua di pengadilan praperadilan,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ruki menuturkan KPK akan menyiapkan seluruh ahli hukum dan penyidiknya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi.

Advertisement

Bahkan, KPK juga membuka kemungkinan untuk meminta bantuan dari pengacara yang memahami betul proses tersebut.

Menurut dia, hak praperadilan seorang tersangka akan gugur apabila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Untuk itu, KPK akan berupaya segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang selama ini ditanganinya.

“Kalau perkara itu sudah sampai ke pengadilan, walaupun baru satu kali persidangan, maka hak praperadilan sudah tidak ada lagi bagi si tersangka,” ujar dia.

Advertisement

Seperti diketahui, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan praperadilan karena menganggap penyidik KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik KPK dianggap belum memiliki alat bukti saat menetapkan Suryadharma sebagai tersangka, karena baru mengumpulkan alat bukti dan saksi setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif