News
Senin, 13 April 2015 - 16:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Hakim Kabulkan Penundaan Sidang Praperadilan Jero Wacik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik seusai diperiksa KPK, Kamis (9/10/2014). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin Rizaldi adalah banyaknya gugatan praperadilan yang harus dihadapi KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan penundaan sidang untuk gugatan praperadilan Jero Wacik. Masalahnya, saat ini KPK harus menghadapi berbagai sidang praperadilan yang diajukan tersangka lain.

Advertisement

Sesuai jadwal, seharusnya sidang praperadilan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut ?pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, penundaan sidang praperadilan Jero Wacik telah dikabulkan majelis hakim.

Sidang praperadilan Jero Wacik akan ?ditunda hingga 20 April 2015 mendatang. “?Sudah disampaikan (surat penundaan) ditunda 20 April nanti,” tutur Nur Chusniah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Menurut Nur Chusniah, ?salah satu alasan kuat pihak KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Jero Wacik. Alasannya adalah pihak KPK ingin fokus pada sidang praperadilan lain yang sedang berlangsung. “?Kita ingin fokus dulu [dengan kasus praperadilan yang lain],” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif