News
Jumat, 13 Maret 2015 - 20:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Awas! Komentari Sarpin Bisa Disomasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin Rizaldi, hakim praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, menuai banyak komentar.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Hotma Sitompul mendatangi Gedung Bareskrin Polri untuk menyampaikan somasi terbuka membela keputusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi.

Advertisement

Somasi dibuat untuk memperingatkan sejumlah pejabat pemerintahan dan pakar hukum agar tidak melakukan penilaian dan memberikan komentar negatif yang menyudutkan klien mereka dalam menjalakan profesinya.

“Jadi yang pertama tujuannya supaya masyarakat menghormati putusan praperadilan,” katanya di teras gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2015).

Menurut dia dalam pemberitaan beberapa media memuat sejumlah komentar negatif yang menyudutkan bahkan merendahkan pribadi hakim. Hotma Sitompul mengatakan komentar demikian mesti dihentikan lantaran melanggar hukum.

Advertisement

“Walaupun itu pendapat hukum, jangan menghina. Kami akan tuntut supaya masyarakat tahu, kalau merasa benar ajukan ke pengadilan,” katanya.

Dia mengatakan patut diketahui komentar negatif tersebut dapat diduga memenuhi unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Karena itu melalui somasi ini, Hotma meminta kepada sejumlah pihak yang telah berkomentar negatif untuk meminta maaf secara terbuka kepada Sarpin Rizaldi.

Hotma Sitompul tidak menyebutkan siapa saja yang disomasinya, namun dia memberi waktu satu minggu kepada pihak tersebut untuk meminta maaf. “Siapa pun juga kalau sudah diludahi, dicuci sama sabun apa pun tetap saja diludahi,” katanya. Seusai menyampaikan somasi terbuka Sarpin, Hotma segera meninggalkan Bareskrim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif