News
Rabu, 29 April 2015 - 14:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Antisipasi Gelombang Praperadilan, KPK Ingin Tambah Kekuatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang uji material di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Efek putusan Sarpin Rizaldi berupa gelombang praperadilan para tersangka, kini mendapat landasan kuat dengan putusan MK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pihaknya butuh personel tambahan untuk Divisi Biro Hukum KPK. Pasalnya, KPK meyakini penegak hukum akan disibukkan dengan pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan setiap tersangka.

Advertisement

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menambahkan bahwa penetapan status tersangka merupakan objek dari praperadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4/2015). “Rencananya iya [ditambahkan], lihat kebutuhan ke depan. Saat ini jauh dari [jumlah] ideal,” tuturnya.

Kendati demikian menurut Johan Budi, pihaknya telah siap jika ada tersangka berencana melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan status tersangkanya. Dalam praperadilan yang dilayangkan sejumlah tersangka KPK, hakim tidak mengabulkan.

Advertisement

“Mau tidak mau KPK harus siap menghadapi praperadilan,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif