News
Senin, 30 Maret 2020 - 16:47 WIB

Efek Darurat Sipil, Penguasa Berhak Batasi Orang di Luar Rumah

Rayful Mudassir  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di GOR David Tonny, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (1/3/2019). (Antara/Adiwinata Solihin)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Jokowi menerapkan pembatasan sosial berskala besar dengan darurat sipil di Indonesia dengan efek pembatasan yang lebih ketat. Dia mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melakukan lockdown wilayah sendiri.

Pemerintah pusat berencana membuat kebijakan drastis dalam upayanya memerangi virus Corona (Covid-19). Namun, untuk melakukan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlu payung hukum dalam pelaksanaannya.

Advertisement

Payung hukum ini juga bakal menjadi rujukan bagi daerah untuk menerapkaan pembatasan sosial berskala besar tersebut. Lalu bagaimana efek penerapan darurat sipil seperti rencana Jokowi?

Sebelum Lockdown Wilayah, Pemerintah Diminta Cairkan BLT Pekan Ini

Advertisement

Sebelum Lockdown Wilayah, Pemerintah Diminta Cairkan BLT Pekan Ini

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin (30/3/2020).

Menurut Jokowi, pembatasan sosial berskala besar ini akan sukses jika dilakukan kebijakan lainnya, yakni darurat sipil. Dengan begitu kebijakan pembatasan berskala besar dapat berjalan secara tegas di masyarakat.

Advertisement

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah [ lockdown wilayah ] adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” katanya membuka rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference, Senin (30/3/2020).

Aturan Darurat Sipil

Efek aturan darurat sipil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 19 Perppu itu menyebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Bukan Lockdown, Jokowi Minta Social Distancing Lebih Besar & Ketat

Advertisement

Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.

Selain darurat sipil, pemerintah juga telah membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.

Kabar Pasien Corona Kabur, RSAL Mintohardjo: Tidak Benar!

Advertisement

Sementara itu, Presiden juga hendak mencegah mobilitas orang dari wilayah Jabodetabek ke daerah lain. Hal ini guna mengendalikan penyebaran virus Corona.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah meminta Presiden Jokowi untuk melakukan lockdown wilayah di Indonesia. Permintaan itu telah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ekonom dengan beberapa pertimbangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif