Mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro, dipastikan kabur ke luar negeri. KPK pun tak membantah jika mengincar perusahaan itu.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangkal jika ke depan pihaknya bisa menjerat Lippo Group pasca ditekennya peraturan Mahkamah Agung (perma) yang bisa menjerat korporasi/perusahaan.
Meski tak mengungkapkan secara blak-blakan namun pernyataan Laode mengisyaratkan bahwa dengan perma penegak hukum tak akan pandang bulu dalam menjerat korporasi yang terindikasi melakukan korupsi. “Ya kami berharap adanya perma itu akan permudah polisi, kejaksaan, dan KPK untuk jerat korporasi,” ujar Laode di Gedung KPK, Selasa (15/11/2016).
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga tak menampik adanya indikasi kerja sama antara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dengan orang di imigrasi sehingga Eddy yang sudah dicekal bisa pergi ke luar negeri. Namun, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan pihaknya harus berhati-hati dalam membenarkan pernyataan tersebut.
“Eddy Sindoro tidak di Indonesia, posisi terakhirnya kita belum tahu. Saya belum dengar info imigrasi bantu pelarian dia. Kami akan minta bantuan interpol,” ujar Laode.
KPK pun tidak membantah ada salah satu upaya dengan melakukan panggilan paksa kepada yang bersangkutan. Sementara itu, belum lama ini pihak Imigrasi telah beberapa kali memastikan bahwa Eddy Sindoro masih berada di Indonesia. Baca juga: KPK Menduga Bekas Petinggi Lippo Terlibat.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso, Eddy Sindoro memang sempat terlacak berada di Singapura. Eddy sudah berada di Singapura sebelum KPK meminta pencegahan. Saat kembali dikonfirmasi terkait keberadaan Eddy, Heru memastikan bahwa dalam data pelintasan imigrasi, Eddy masih berada di Indonesia.
“Jika melalui jalur resmi tidak mungkin bisa, pasti ditolak jika atas nama Eddy Sindoro. Secara hukum, dia masih dalam daftar pencegahan, kami tidak tahu jika melalui jalur ilegal,” kata Heru. Baca juga: KPK Incar Keterkaitan Kymco, Ini Tanggapan Lippo Group.
Sebelumnya, KPK menengarai bekas petinggi Lippo Suhendra Atmadja diduga terlibat dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu. “Ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu. Dia diduga terlibat,” ujar Yuyuk, Kamis (19/5/2016).
KPK masih menyelidiki soal dugaan keterlibatan tersebut. Suhendra Atmadja diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities. KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana, Rudy Nanggulangi; dan Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Heri.