News
Jumat, 22 Oktober 2010 - 10:09 WIB

Edarkan sabu, dosen ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu. Salah satunya berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasra di Malang, Jawa Timur.

Kedua tersangka tersebut adalah Herman, 46, warga Dieng, Malang dan Arief alias Daho, 35, warga Jangger Ayam, Malang. Herman inilah yang diketahui seorang dosen jurusan manajemen Fakultas Ekonomi.

Advertisement

Keberhasilan petugas menangkap dua tersangka ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di rumah Arief. Tanpa membuang waktu, dipimpin Kanit I Sat II Kompol Tsumarianto, petugas menggerebek rumah Arief, Kamis (21/10) malam.

“Dari penggerebekan itu, kita menyita barang bukti 1 poket shabu-shabu seberat 0,5 gram,” ujar Kasat II Ditreskoba Polda Jatim AKBP I Komang Sandi Arsana di Mapolda.

Usai ditangkap, Arief langsung menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Arief mengaku mendapatkan sabu dari Herman, seorang dosen di salah satu PTS di Malang. “Atas pengakuan Arief ini, kita menggerebek rumah Herman dan tanpa kesulitan, kita berhasil menangkapnya,” papar Komang.

Advertisement

Dalam pemeriksaan, Arief mengakui kalau dirinya pengedar sabu-sabu. Tak hanya itu, Arief juga sering mengkonsumsi sabu tersebut. “Tersangka Herman ini mengaku mendapatkan sabu dari L asal Malang yang masih kita buru,” kata Komang.

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif