News
Jumat, 4 Mei 2012 - 10:29 WIB

E-KTP: Pencapaian Rekam Data di Jateng Masih Rendah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Pencapaian rekam data program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Jateng sampai awal Mei 2012 masih rendah yakni 6.715 juta penduduk atau 25,8%.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Edison Ambarura, mengatakan program pendataan e-KTP ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.

“Dari jumlah warga Jateng wajib memiliki KTP sebanyak 26.006.842 jiwa, sampai sekarang yang telah melakukan rekam dana e-KTP baru 25,8% atau 6.715 juta orang,” jelasnya kepada wartawan di Semarang, Kamis (3/5/2012).

Mengenai kendala yang dihadapi, Edison menyatakan antara lain, masih terdapat tiga daerah belum bisa memulai kerja melakukan rekam data e-KTP kepada masyarakat, karena belum mendapatkan kiriman alat.

Advertisement

Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Magelang. ”Kami sudah minta kepada pemerintah pusat segera mengirimkan alatnya, tapi sempai sekarang belum dikirim sehingga praktis tiga daerah belum dapat melaksanakan rekam data,” katanya.

Di samping itu sambungnya, pelaksanaan rekam data di 24 kabupaten/kota juga tak bisa berjalan maksimal, sebab kurangnya alat rekam data. Sesuai ketentuan, setiap kecamatan seharusnya terdapat dua unit alat rekam data, tapi di Jateng banyak kecamatan yang hanya mendapat satu unit. “Masih ada kekurangan 20 persen alat perekam data di kecamatan,” tandasnya.

Untuk mengejar target agar rekam data e-KTP pada Oktober 2012 bisa rampung, lanjut Edison, pihaknya segera menambah alat rekam data serta menambah jam kerja pegawai kecamatan.

Advertisement

Namun bila sampai Oktober belum juga rampung, maka rekam data e-KTP tetap secara reguler. Bila e-KTP belum jadi, imbuh Edison, maka KTP lama masih berlaku sebagai identitasi pribadi untuk administrasi di pemerintahan maupun di lembaga swasta selama masa transisi.  ”KTP lama masih berlaku sebagai identitas pribadi, selama e-KTP belum jadi,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif