News
Rabu, 8 Mei 2013 - 15:24 WIB

E-KTP : Menurut Kemendagri e-KTP Setelah di-Fotocopy Chip Tidak Terbaca

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi e-KTP JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Foto Ilustrasi e-KTP
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri memberi penjelasan soal surat edaran menteri tentang larangan e-KTP di-fotocopy. Larangan itu dibuat agar e-KTP tidak mudah rusak dan fungsinya tidak berubah.

Advertisement

Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, tujuan surat edaran bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu untuk melaksanakan amanat UU dan keputusan presiden. Sudah 130 juta e-KTP dibagikan kepada masyarakat.

Surat Edaran Mendagri Ditujukan untuk semua menteri, kepala lembaga pemerintahan non kementrian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, Gubernur BI atau para pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati atau walikota.

“Begitu di-fotocopy kegunaannya e-KTP tidak ada lagi. Karena sama aja kayak KTP lama, chipnya tidak terbaca. Karena kalau difotocopy chipnya sudah tak berguna lagi,” kata Irman saat jumpa pers di Kemendagri, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/5).

Advertisement

“Itu agar betul-betul fungsinya terwujud,” sambungnya.

Di dalam surat edaran, Imran mengatakan, ada instruksi agar di setiap jajaran pemerintah menggunakan card reader supaya fungsi e-KTP berjalan. Tak perlu lagi ada budaya fotocopy KTP dalam urusan administrasi.

“Bukan mudah rusak. Kita mencegah adanya kerusakan,” terangnya.

Advertisement

Imran pun memberikan solusi agar e-KTP tak rusak. Cukup satu kali saja dikopi, setelah itu kopiannya yang diperbanyak. Bukan dari kartunya.

“Jadi tidak boleh di-fotocopy bukan karena chipnya rendah, kalau difotocopy fungsi e-KTP nggak ada kalau difotocopy nggak ada bedanya sama KTP biasa,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif