News
Jumat, 31 Desember 2021 - 02:50 WIB

Duo Tantular Punya Utang Rp1,61 Triliun kepada Negara

Reni Lestari  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil duo pengusaha Hindarto Tantular dan Anton Tantular.

Anton Tantular merupakan Direktur Utama PT Central Bumi Indah. Dia adalah salah satu buronan kasus Bank Century. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam surat panggilannya di media massa, Kamis (30/12/2021), meminta keduanya hadir pada hari Kamis (6/12/2021).

Advertisement

Pemanggilan itu terkait penyelesaian hak tagih negara atas obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Central Dagang dengan kewajiban senilai Rp1,61 triliun. Anton dan Hindarto diperintahkan untuk menghadap Tim B Satuan Tugas.

Baca Juga: Ketika Aset Sitaan BLBI Menjadi Bancakan Para Mafia 

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rionald dalam pengumuman tersebut.

Advertisement

Selain Anton dan Hindarto, ada sebanyak 19 konglomerat lainnya yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021, nama Hindarto dan Anton Tantular masuk dalam daftar obligor prioritas.

Menurut data Kementerian Keuangan, total kewajiban para konglomerat tersebut mencapai Rp30,43 triliun pada Desember 2020. Beberapa konglomerat tersebut telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif